Peresmian Nama Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia secara
resmi diakui sebagai bahasa nasional pada saat Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober
1928. Penggunaan bahasa Melayu sebagai bahasa nasional merupakan usulan dari
Muhammad Yamin, seorang politikus, sastrawan, dan ahli sejarah. Dalam pidatonya
pada Kongres Nasional kedua di Jakarta, Yamin mengatakan bahwa : “Jika mengacu
pada masa depan bahasa-bahasa yang ada di Indonesia dan kesusastraannya, hanya
ada dua bahasa yang bisa diharapkan menjadi bahasa persatuan yaitu bahasa Jawa
dan Melayu. Tapi dari dua bahasa itu, bahasa Melayulah yang lambat laun akan
menjadi bahasa pergaulan atau bahasa persatuan.
Secara Sosiologis kita
bisa mengatakan bahwa Bahasa Indonesia resmi di akui pada Sumpah Pemuda tanggal
28 Oktober 1928. Hal ini juga sesuai dengan butir ketiga ikrar sumpah pemuda
yaitu “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.”
Namun secara Yuridis Bahasa Indonesia diakui pada tanggal 18 Agustus 1945 atau
setelah Kemerdekaan Indonesia.